Invalid Date
Dilihat 768 kali
Cilellang (27/04/2023) - Kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa Cilellang menjadi RPJM Desa Cilellang tahun 2023 - 2029 yang bertempat di Aula Kantor Desa Cilellang yang dihadiri Ketua BPD Dan Anggota,Kepala Desa Cilellang,Kasi PMD Kecamatan Mallusetasi,Babinsa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Pemuda,Para Kepala Dusun dan RT Dan Tim Penyusun RPJM Desa Cilellang,Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam penyampaiannya Ketua BPD Cilellang menyampaikan dalam rangka Musyawarah Desa pembahasan RPJM yang akan ditetapkan menjadi RPJM Desa Cilellang tahun 2023 – 2029 mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM untuk 6 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun, disana juga dijelaskan bahwa paling lambat 3 bulan setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan diucapkan sumpah/janjinya sesuai Visi Misi.
Bagikan:
Desa Cilellang
Kecamatan Mallusetasi
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini