Invalid Date
Dilihat 158 kali
Cilellang,26 Maret 2025.Pemerintah Desa Cilellang Melaksanakan Musyawarah Pergantian Antar Waktu Ketua RT 1 Dusung,sesuai mekanisme Peraturan Desa Cilellang nomor 02 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),Pemerintah Desa Cilellang menyelenggarakan musyawarah pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi posisi Ketua RT 1 Dusun Dusung.yang sebelumnya telah meninggal dunia,Musyawarah ini bertempat di Aula Kantor Desa Cilellang dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Desa Cilellang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cilellang, Bhabinkamtibmas Desa Cilellang, serta perwakilan tokoh masyarakat RT 1 Dusun Dusung. Agenda utama musyawarah ini adalah pengisian Ketua RT 1 Dusung untuk sisa masa jabatan periode 2021-2026. Setelah melalui proses musyawarah yang demokratis dan mufakat, Ibu Rahmatang disepakati sebagai Ketua RT 1 Dusun Dusung. Beliau akan mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai ketua RT hingga akhir periode kepengurusan. Musyawarah PAW ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Cilellang dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat dusun. Diharapkan dengan terpilihnya Ibu Rahmatang, pelayanan kepada masyarakat di RT 1 Dusun Dusung dapat terus berjalan optimal dan semakin meningkat.
Penulis: PPID Desa Cilellang
Bagikan:
Desa Cilellang
Kecamatan Mallusetasi
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini